Palembang, Sonora.ID - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palembang berada hingga di tingkat paling bawah yaitu Kelurahan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang H. Deni Priansyah, S.Ag., M.Pd.I., Rabu (3/6), saat ditanya wartawan soal petugas yang akan memantau penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah.
Deni mengatakan, tim ini bertugas untuk memantau penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
Menurut Deni, penanganan Covid-19 jangan hanya mengandalkan wali kota saja.
Baca Juga: PSBB Kota Palembang Akan Dilanjutkan, Perwali Akan Diperbaiki
"Tugas ini adalah tugas kita bersama," ungkapnya.
Kalau ada jemaah yang tidak dikenal dan mau melaksanakan ibadah, sambung Deni, untuk sementara waktu, melaksanakan salat di tempat lain.
"Karena kita tidak tahu kan jemaah yang datang itu. Apalagi mereka datang dari jauh," ujarnya.
Deni mengklasifikasikan jemaah tersebut sebagai musafir. Jadi, mereka bisa mengqodho salatnya.
"Tidak mesti harus salat tepat waktu," pungkasnya.
Baca Juga: Ramai New Normal, Palembang Masih Masuki Masa Penerapan PSBB Jilid 2
Terkait dengan protokol kesehatan di tempat ibadah, pihaknya mengungkapkan, apabila di satu wilayah tidak ada kasus covid-19, umat Islam di wilayah tersebut diperbolehkan untuk melaksanakan salat Jumat berjemaah.
"Kalau di sekitar wilayah itu masih ada warga yang terkena, maka salat Jumat-nya tetap digantikan dengan pelaksanaan salat Zuhur," ungkap pria kelahiran Pagaralam tersebut.
Menurut Deni, pengurus masjid harus berkoordinasi dengan Lurah dan Camat, karena kedua pihak ini yang lebih paham dan tahu wilayah masing-masing.
"Jadi tidak serta merta bebas. Palembang ini masih zona merah," ujarnya.
Baca Juga: Disdik Kota Palembang Keluarkan Surat Edaran, Sekolah Kembali Dibuka
Apalagi, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 2 masih dalam proses persetujuan Gubernur Sumatera Selatan.
Pengurus masjid, lanjut Deni, harus menyiapkan tempat cuci tangan sebelum jemaah berwudhu.
Para jemaah masjid diharapkan memakai masker, dan membawa sajadah sendiri dari rumah.
Jarak antara jemaah satu dengan yang lain harus satu meter, sesuai dengan edaran yang disampaikan Menteri Agama Republik Indonesia.
Menurut Deni, Pemerintah Kota Palembang menindaklanjuti apa yang diperintahkan Pemerintah Pusat terkait kegiatan keagamaan yang akan dilaksanakan seperti biasa.
"Dengan catatan harus melaksanakan protokol kesehatan," pungkasnya.
Baca Juga: Petugas Terapkan Sanksi Tipiring bagi Pelanggar PSBB Kota Palembang