Menurutnya, pelaksanaan protokol kesehatan, terutama pemakaian wajib masker, serta kejelasan dalam satu wilayah tidak ada pihak yang dinyatakan terjangkit COVID-19 wajib dilakukan supaya kegiatan rutin aktivitas keagamaan boleh dilaksanakan.
“Tujuan kami melakukan ini dikarenakan Palembang statusnya pra new normal. Sehingga ini juga harus diterapkan di rumah ibadah. Misalkan di satu wilayah tak ada terkena COVID-19 boleh, tapi kalau di wilayah masih ada nanti dulu. Oleh karena itu koordinasi bersama pengurus rumah ibadah harus dimaksimalkan,” ujarnya.
Baca Juga: Kegiatan Berjamaah di Rumah Ibadah Belum Bisa Terlaksana dalam Waktu Dekat
Deni menegaskan, selama PSBB tahap pertama berlangsung Pemkot Palembang hanya menekankan imbauan mengganti salat berjamaah dengan salat di rumah. Sehingga pemerintah tidak pernah menutup masjid dan rumah ibadah lain.
“Sejauh ini sudah ada sekitar 75 masjid koordinasi di luar zona merah, dan terhitung mulai hari ini dan seterusnya untuk muslim, pelaksanaan salat Zuhur dan salat Jumat berjemaah sudah bisa dilakukan di masjid seperti biasa,” pungkasnya.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Tunggu Keputusan Pusat untuk Pengunaan Rumah Ibadah