Kegiatan di Rumah Ibadah Kembali Boleh Dilaksanakan, Asalkan…

4 Juni 2020 19:25 WIB
Kegiatan di Rumah Ibadah Kembali Boleh Dilaksanakan, Asalkan…
Kegiatan di Rumah Ibadah Kembali Boleh Dilaksanakan, Asalkan… ( Tribun Sumsel)

Palembang, Sonora.ID - Seiring dengan dikeluarkannya kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang melonggarkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tahap kedua, dan berlanjut selama 14 hari mendatang.

Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang memastikan pelaksanaan aktivitas keagamaan di rumah ibadah.

Pelaksanaan tersebut berlaku untuk seluruh umat agama diantaranya jemaah Islam, Hindu, Buddha dan Nasrani.

Baca Juga: Fachrul Razi: Tempat Ibadah Dapat Digunakan Beribadah Kembali, Asalkan...

Kepala Kanwil Kemenag Kota Palembang, Deni Priansyah menjelaskan pelaksanaan aktivitas di rumah boleh dilakukan dengan catatan harus melaksanakan protokol kesehatan.

“Seluruh rumah ibadah dibuka dan ini berlaku untuk agama lain. Asal rumah ibadah menerapkan protokol kesehatan dan sudah ada tim pengawasan gugus tugas mulai dari RT. Mereka akan bertugas memantau, dan jangan mengandalkan pemerintah kota saja,” ujarnya, Kamis (04/06).

Baca Juga: Kota Bandung Berlakukan Psbb Proporsional, Oded: Rumah Ibadah Boleh Buka 30% Saja

Menurutnya, pelaksanaan protokol kesehatan, terutama pemakaian wajib masker, serta kejelasan dalam satu wilayah tidak ada pihak yang dinyatakan terjangkit COVID-19 wajib dilakukan supaya kegiatan rutin aktivitas keagamaan boleh dilaksanakan.

“Tujuan kami melakukan ini dikarenakan Palembang statusnya pra new normal. Sehingga ini juga harus diterapkan di rumah ibadah. Misalkan di satu wilayah tak ada terkena COVID-19 boleh, tapi kalau di wilayah masih ada nanti dulu. Oleh karena itu koordinasi bersama pengurus rumah ibadah harus dimaksimalkan,” ujarnya.

Baca Juga: Kegiatan Berjamaah di Rumah Ibadah Belum Bisa Terlaksana dalam Waktu Dekat

Deni menegaskan, selama PSBB tahap pertama berlangsung Pemkot Palembang hanya menekankan imbauan mengganti salat berjamaah dengan salat di rumah. Sehingga pemerintah tidak pernah menutup masjid dan rumah ibadah lain.

“Sejauh ini sudah ada sekitar 75 masjid koordinasi di luar zona merah, dan terhitung mulai hari ini dan seterusnya untuk muslim, pelaksanaan salat Zuhur dan salat Jumat berjemaah sudah bisa dilakukan di masjid seperti biasa,” pungkasnya.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Tunggu Keputusan Pusat untuk Pengunaan Rumah Ibadah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm