Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali mengatakan aktivitas ekonomi yang sifatnya mengumpulkan orang banyak tidak dibolehkan sepanjang status new normal belum diperoleh.
Sementara itu, Pemerintah Pusat kembali akan menetapkan daerah yang diperbolehkan menerapkan kebijalan new normal. Status ini akan diketahui dalam waktu dekat.
“Kita masih menunggu keputusannya. Saat ini kami berupaya agar masyarakat siap new normal. Karena kita mengarah ke hal itu," jelas Ismail yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar itu, Kamis 4 Juni 2020.
Baca Juga: Usahakan Aktivitas Ekonomi yang Aman, Ratusan Pedagang di Makassar Jalani Rapid Test
Sebelumnya, Pemerintah Kota setempat telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selanjutnya saat PSBB tahap kedua berakhir, Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf menyampaikan rencana penerapan new normal dengan mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) tentang Protokoler Kesehatan.
Perwali tersebut memuat sejumlah pasal yang sifatnya melonggarkan aktivitas ekonomi, termasuk keagamaan. Namun selang beberapa hari, pemerintah pusat mengeluarkan pernyataan bahwa Kota Makassar belum memenuhi syarat status new normal.
Baca Juga: Hingga Saat Ini, Pemkot Makassar Belum Cairkan Insentif Tambahan untuk Tenaga Medis