Makassar, Sonora.ID - Pj Wali kota makassar, Yusran Jusuf memerintahkan seluruh pusat perbelanjaan dan mal ditutup. Kebijakan ini diambil karena di tempat itu banyak orang yang berkerumun, sehingga rawan memicu penularan virus corona atau Covid-19.
Yusran mengaku instruksi tersebut sesuai arahan Gubernur Sulawesi Selatan. Hal ini sekaligus menganulir pernyataan sebelumnya yang membolehkan mal buka.
Pelarangan pusat perbelanjaan untuk beroperasi disampaikan setelah adanya instruksi dari Gubernur Nurdin Abdullah. Kebijakan penutupan mal dilakukan hingga 8 juni mendatang.
Baca Juga: Lagi, Belasan Tenaga Medis di Makassar Terpapar Virus Corona Covid-19
“Kita akan mulai jika ada pengumunan resmi dari pemerintah. Makassar belum new normal karena ro masih di atas 1," ungkap yusran saat ditemui di rumah jabatan belum lama ini.
Sebelumnya terjadi perbedaan pandangan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota makassar. Pemkot makassar sempat memperbolehkan pembukaan mal dengan aturan protokol kesehatan. sementara pemprov sulsel meminta mall untuk tidak buka.
Pemerintah Kota Makassar belum mendapat izin menerapkan kebijakan new normal atau kehidupan normal baru di tengah pandemik Covid-19.
Baca Juga: PKK Sulsel Budidaya Tanaman Talas Jepang di GOR Sudiang Makassar
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali mengatakan aktivitas ekonomi yang sifatnya mengumpulkan orang banyak tidak dibolehkan sepanjang status new normal belum diperoleh.
Sementara itu, Pemerintah Pusat kembali akan menetapkan daerah yang diperbolehkan menerapkan kebijalan new normal. Status ini akan diketahui dalam waktu dekat.
“Kita masih menunggu keputusannya. Saat ini kami berupaya agar masyarakat siap new normal. Karena kita mengarah ke hal itu," jelas Ismail yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar itu, Kamis 4 Juni 2020.
Baca Juga: Usahakan Aktivitas Ekonomi yang Aman, Ratusan Pedagang di Makassar Jalani Rapid Test
Sebelumnya, Pemerintah Kota setempat telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selanjutnya saat PSBB tahap kedua berakhir, Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf menyampaikan rencana penerapan new normal dengan mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) tentang Protokoler Kesehatan.
Perwali tersebut memuat sejumlah pasal yang sifatnya melonggarkan aktivitas ekonomi, termasuk keagamaan. Namun selang beberapa hari, pemerintah pusat mengeluarkan pernyataan bahwa Kota Makassar belum memenuhi syarat status new normal.
Baca Juga: Hingga Saat Ini, Pemkot Makassar Belum Cairkan Insentif Tambahan untuk Tenaga Medis