Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta no.05 tahun 2020, tentang hukum dan panduan shalat Jumat lebih dari satu kali pada saat pandemi Covid-19, maka shalat Jumat di masjid Fatahilah Balaikota mulai hari ini, akan dilakukan bergiliran sebanyak dua kali.
Pertama dilaksanakan pada pukul 12:00 s/d 12:45 WIB dan kedua dilaksanaakan pada pukul 13:00 s/d 13:45 WIB.
Jama'ah juga diwajibkan untuk berwudhu dari tempat masing-masing. menggunakan masker, membawa sajadah dan atau Alquran masing-masing.
Selain itu Jamaah juga diwajibkan membawa plastik atau tas untuk menyimpan sepatu atau sandal masing-masing agar tidak berdesakan ditempat penyimpanan alas kaki, menjaga jarak, dan tidak bersalam-salaman.
Baca Juga: Soal Pemakzulan Presiden, TB Hasanuddin: Tak Mudah Turunkan Presiden Pilihan Rakyat