Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diperpanjang.
Namun kali ini PSBB difokuskan untuk masa transisi, yaitu melakukan pembatasan sosial massif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada saat konferensi pers 04 Juni 2020 kemarin menyampaikan bahwa rumah ibadah sudah bisa digunakan mulai hari ini dengan catatan tentunya menjalankan protokol Covid-19.
Baca Juga: Utang Rp 3.500 Triliun Malaysia Terancam Bangkrut, Kenapa RI Rp 5000 Triliun Biasa Saja?
Satu jam sebelum digunakan rumah ibadah baru dibuka dan satu jam sesudah digunakan kembali ditutup, dan hanya untuk kegiatan rutin tidak dibuka sepanjang waktu.
Dengan demikian hari Jumat ini umat muslim bisa melaksanakan shalat Jumat bersama-sama di Masjid.
Hal ini dilakukan juga oleh Masjid Fatahillah Balaikota DKI Jakarta.
Baca Juga: Muhammadiyah Terjunkan Puluhan Ribu Relawan untuk Tangani Covid-19
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta no.05 tahun 2020, tentang hukum dan panduan shalat Jumat lebih dari satu kali pada saat pandemi Covid-19, maka shalat Jumat di masjid Fatahilah Balaikota mulai hari ini, akan dilakukan bergiliran sebanyak dua kali.
Pertama dilaksanakan pada pukul 12:00 s/d 12:45 WIB dan kedua dilaksanaakan pada pukul 13:00 s/d 13:45 WIB.
Jama'ah juga diwajibkan untuk berwudhu dari tempat masing-masing. menggunakan masker, membawa sajadah dan atau Alquran masing-masing.
Selain itu Jamaah juga diwajibkan membawa plastik atau tas untuk menyimpan sepatu atau sandal masing-masing agar tidak berdesakan ditempat penyimpanan alas kaki, menjaga jarak, dan tidak bersalam-salaman.
Baca Juga: Soal Pemakzulan Presiden, TB Hasanuddin: Tak Mudah Turunkan Presiden Pilihan Rakyat