Sonora.ID - DKI Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai PSBB masa transisi yaitu pembatas sosial masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.
Rumah ibadah sudah bisa digunakan mulai hari ini, dengan segala ketentuan atau protokol covid-19 yang harus dipenuhi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakil gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melaksanakan shalat Jumat di masjid Fatahillah Balaikota DKI Jakarta dengan protokol Covid-19, menjaga jarak, memakai masker.
Baca Juga: Neraca Perdagangan Sulsel Masih Surplus 57,31 Juta Dollar pada April 2020
Anies mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi penerapan PSBB masa transisi ini.
Anies juga menuturkan bahwa jika dalam diberlakukannya PSBB masa transisis menemukan pelanggaran atau penyimpangan untuk langsung menegur dan melaporkan.
Hal ini dilakukan dengan tujuan agar bisa mengendalikan penyebaran Covid-19, yang hampir merata keseluruh Indonesia.
Baca Juga: Pantai Batu Bolong Bali Diserbu Wisatawan, Perbekel Kesulitan Melakukan Pengawasan
Berikut keterangannya usai shalat melaksanakan shalat Jumat di balai kota DKI Jakarta pada Jumat 05/06/2020.
"Saya ingin mengajak kepada seluruh warga di Jakarta untuk ikut mengawasi karena tidak mungkin aparat penegak hukum bisa mengawasi jumlah yg begitu banyak, jumlah perkantoran, jumlah pertokoan, jumlah rumah ibadah, jumlah kegiatan sosial luar biasa banyak. Mari kita semua ikut mengawasi dan bila menemukan penyimpangan tegur laporkan kepada kita dan kita nanti akan tindak sesuai dengan semua peraturan yg ada"tutur Anies Baswedan saat pres konferens di Balai Kota Jakarta
Lebih lanjut Anies menyebut akan mencabut izin dan menutup pertokoan atau perkantoran atau mall atau lainnya apabila melakukan pelanggaran, dua kali melanggar masih ditegur dan ketiga kali akan dilakukan penutupan.
Baca Juga: Sumbang 103 Kasus Baru, 52 Kelurahan di Banjarmasin Jadi Zona Merah