Dan tetap diimbau kembali kepada seluruh pemilik kostan yang ada di wilayah Ubung untuk tidak menerima orang dari wilayah lain untuk kost lagi semasa pandemi Covid-19 ini,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya pun menambahkan jika ada warga kost yang baru, maka pemilik harus lapor ke satgas dan diwajibkan untuk isolasi mandiri selama 14 hari secara ketat.
Dalam kegiatan pengetatan wilayah, kurang lebih 20 orang personil Satgas Solidaritas Covid 19 Kelurahan Ubung diturunkan untuk melaksanakan monitoring ke semua rumah kostan yang berada di wilayah Ubung dengan mendata jumlah orang yang ngekost.
Baca Juga: Pasca Kasus Positif Covid-19 di Pasar Badung, 19 Pedagang Di-Swab Test
Lebih lanjut Arianta mengatakan, selain monitoring rumah kostan juga dilaksanakan rapid test kurang lebih 25 orang warga non permanen dengan hasil non reaktif.
Selain itu, pihaknya juga memberikan edukasi dalam melaksanakan protap Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kelurahan Ubung.
Baca Juga: Kapolda Bali Irjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose, Audiensi Dengan Kajati Bali