Dalam kasus ini, pelaku melanggar Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Barang bukti yang diamankan 14 unit ponsel dan uang tunai dari hasil penjualan sebesar Rp 428 juta.
Selain itu, kartu perdana sebanyak 40.300 keping, dengan rincian 3.100 keping kartu perdana yang sudah teregistrasi dan 37.200 keping kartu perdana yang belum teregistrasi.
Baca Juga: Awas! Membawa Kabur Jenazah Merupakan Tindakan Kriminal, Hukumannya 7 Tahun Penjara