Pelaku Pembobolan Data Indentitas Kartu Perdana Berhasil Diringkus

9 Juni 2020 02:15 WIB
Pelaku Pembobolan Data Indentitas Kartu Perdana Berhasil Diringkus
Pelaku Pembobolan Data Indentitas Kartu Perdana Berhasil Diringkus ( Sonora/ Muhammad Said)

Dalam kasus ini, pelaku melanggar Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Barang bukti yang diamankan 14 unit ponsel dan uang tunai dari hasil penjualan sebesar Rp 428 juta.

Selain itu, kartu perdana sebanyak 40.300 keping, dengan rincian 3.100 keping kartu perdana yang sudah teregistrasi dan 37.200 keping kartu perdana yang belum teregistrasi.

Baca Juga: Awas! Membawa Kabur Jenazah Merupakan Tindakan Kriminal, Hukumannya 7 Tahun Penjara

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm