Makassar, Sonora.ID - Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pembobolan data identitas untuk registrasi kartu perdana.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan mengatakan pihaknya mengamankan lima orang terduga pelaku dalam kasus ini.
Mereka ditangkap saat sedang beroperasi di kontrakannya, Jalan Sungai Saddang.
Yudhiawan menambahkan modus operasi penjualan kartu perdana ini dipasarkan melalui media sosial.
Ada tersangka yang bertugas pihak penyedia data Dinas Kependudukan. Dan yang lainnya membuka rekening untuk transfer uang hasil transaksi penjualan.
Polisi menyebut tujuan penjualan bagian Indonesia Timur. Mereka telah beroperasi selama dua tahun dengan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
“Kami sudah amankan lima tersangka dan beberapa saksi, tidak menutup kemungkian ada tersangka yang lain,” kata Yudhiawan dalam konferens pers di Polrestabes Makassar, Senin (8/6/2020).
Dalam kasus ini, pelaku melanggar Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Barang bukti yang diamankan 14 unit ponsel dan uang tunai dari hasil penjualan sebesar Rp 428 juta.
Selain itu, kartu perdana sebanyak 40.300 keping, dengan rincian 3.100 keping kartu perdana yang sudah teregistrasi dan 37.200 keping kartu perdana yang belum teregistrasi.
Baca Juga: Awas! Membawa Kabur Jenazah Merupakan Tindakan Kriminal, Hukumannya 7 Tahun Penjara