Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IV
Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah Siapkan THR & Gaji Ke-13, Tapi Ini Syaratnya..
Lebih lanjut, tunjangan PNS yang melekat antara lain tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
PNS juga memperoleh tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Sedangkan untuk tunjangan anak, PNS memperoleh 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Baca Juga: Badan Kepegawaian Negara Sebut 297 PNS Terdeteksi Virus Covid-19
Artikel ini juga telah tayang di di Pos Kupang dengan judul "Estimasi Besaran Gaji ke-13 Bagi PNS, Pensiunan, TNI dan Polri, Kemungkinan Cair Akhir Tahun 2020".