Sonora.ID - Kementerian keuangan akhirnya telah mengumumkan kepastian terkait waktu pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri serta pensiunan.
Kabarnya penerimaan gaji ke-13 itu akan turun pada akhir tahun 2020.
Sebelumnya telah beredar kabar jika gaji ke-13 ini akan dicairkan pada Juni 2020.
Namun, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategi Yustinus Prastowo menyebutkan jika belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke-13 untuk para ASN pada April lalu.
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," kata Yustinus, Sabtu (25/4/2020).
Baca Juga: Kepala Badan Keuangan Daerah: Besok THR PNS Pemko Banjarmasin Cair
Dirinya menyebutkan jika Gaji ke-13 PNS biasanya akan cair pada pertengahan tahun atau menjelang tahun ajaran baru pendidikan pada bulan Juli.
Adapun keterlambatan dari pencairan gaji ke-13 bagi para ASN ini karena Indonesia tengah fokus mengurus pandemi Covid-19.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," ujar Yustinus.
Tak hanya berpengaruh pada jadwal gaji ke-13 saja, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan tahun 2020 yang cari pada 15 Mei kemarin pun mengalami pengurangan.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Baca Juga: New Normal Usa Pandemi, PNS Kemenkeu Bebas Kerja dari Mana Saja
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Adapun gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Berikut rinciannya berdasarkan golongan I hingga IV.
Baca Juga: Segera Cair, Berikut Besaran THR untuk PNS di Lebaran Tahun Ini
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Baca Juga: Sekda Sulsel Minta ASN Ubah Pola Pikir, Begini Penjelasannya
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IV
Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah Siapkan THR & Gaji Ke-13, Tapi Ini Syaratnya..
Lebih lanjut, tunjangan PNS yang melekat antara lain tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
PNS juga memperoleh tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Sedangkan untuk tunjangan anak, PNS memperoleh 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Baca Juga: Badan Kepegawaian Negara Sebut 297 PNS Terdeteksi Virus Covid-19
Artikel ini juga telah tayang di di Pos Kupang dengan judul "Estimasi Besaran Gaji ke-13 Bagi PNS, Pensiunan, TNI dan Polri, Kemungkinan Cair Akhir Tahun 2020".