Sonora.ID - Kembali masuknya karyawan saat Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini memengaruhi mobilitas atau pergerakan masyarakat di dalam kendaraan baik pribadi maupun umum.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta no 51 tahun 2020 ganjil genap memang diatur tetapi dengan kondisi tertentu dan ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Syafrin menyebut penerapan ganjil genap sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan dalam menjalankan ketentuan operasional perusahaan pada saat Covid-19.
Baca Juga: Selama Pandemi, Kebutuhan Air Bersih Mengalami Peralihan Komsumsi Air
Adapun perhitungan yang diterapkan untuk ketentuan operasional perusahaan saat pandemi adalah 50% karyawan bekerja di kantor dan 50% lainnya bekerja dari rumah dan 50% yg bekerja dibagi dua shif jam masuk kerja misal jam 07 dan jam 09.
Jika perusahaan atau dunia usaha mematuhinya, lalu lintas Jakarta terkendali dan tidak dibutuhkan ganjil genap.
Berikut keterangannya ditemui usai rapat bersama DPRD DKI Jakarta hari ini.
Baca Juga: Selama Pandemi, Kebutuhan Air Bersih Mengalami Peralihan Komsumsi Air
"Dan ini tentu penerapannya sangat tergantung dari pada perkantoran, dunia usaha menjalankan pengaturan di dalam pergub 50% bekerja 50% WFH. Yg 50% bekerja ini minimal dibagi dalam dua shift. Dalam pergub diatur jam 07 dan jam 09. Shift pertama jam 7 shift kedua jam 9 atau ada yg mengatur sesuai kebutuhannya," tutur
Kepala Dinas Perhubunga, Syafrin Liputo juga menegaskan bahwa jika peraturan operasional disiplin diterapkan maka akan menentukan kebijakan selanjutnya.
"Nah jika semuanya taat dengan itu, sesuai dengan simulasi kami, tidak dibutuhkan ganjil genap. Karena dari sisi kapasitas angkutan umum cukup, dari sisi flow traffic-nya landai,"tutur Syafrin Liputo
Namun jika operasional perusahaan tidak dipatuhi secara masif maka, dengan terpaksa Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut akan melakukan simulasi penerapan ganjil genap.
Lebih lanjut Syafrin menyebut berdasarkan pantauannya mobilitas masyarakat dalam berkendara masih landai.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengatakan hal sama bahwa ganjil genap selama PSBB transisi ini belum akan diberlakukan dan akan diberlakukan jika ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar rumah.
Baca Juga: Pandemi Mengikis Bisnis, Berikut 3 Cara Jitu Bersaing di Tengah Krisis