Makassar, Sonora.ID - Lonjakan tagihan listrik dari PLN dikeluhkan masyarakat Kota Makassar. Sebagai bentuk protes, puluhan pelanggan yang tergabung dalam perhimpunan pergerakan mahasiswa turun berdemo di depan kantor PLN Sulawesi Selatan dan Barat, Jalan Hertasning, Makassar.
Salah satu peserta aksi, Akbar Muhammad saat ditemui meminta pimpinan PLN mundur dari jabatannya, karena dianggap membuat kegaduhan.
Dia berpendapat perusahaan penyedia kelistrikan itu memaksa warga menerima kenyataan. Menyusul kebijakan pembayaran iuran yang diambil dari angka rata-rata pemakaian normal, dengan dalih Work from Home (WFH).
Baca Juga: Tarif Listrik Membengkak, Komisi D DPRD Sulsel Bakal Panggil PLN
Padahal banyak usaha menengah tidak beroperasi di tengah pandemi Covid-19 akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akbar menilai tagihan yang naik berkali-kali lipat sebagai kebijakan yang tidak masuk akal.
"Kami rasa tidak sesuai, karena banyaknya usaha usaha kalangan menengah, usaha jaringan telekomunikasi seperti warkop, penjual makanan di masa PSBB, mereka tidak beroperasi. Tapi setelah adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh PLN tagihan mereka justru membengkak,” keluh Akbar saat ditemui, Kamis,
Baca Juga: Pemilik Bengkel di Malang Kaget Tagihan Listriknya Rp 20 Juta, PLN: Bisa Dicicil 11 Juni 2020.
Akbar menambahkan kebijakan sepihak PLN yang menggunakan metode pembayaran iuran di atas rata-rata sangat merugikan masyarakat. Hal ini berpotensi menyebabkan kesalahan pengukuran.
Menurut pengunjuk rasa, PLN menambah penderitaan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Sementara itu, PT PLN memastikan tarif dasar listrik seluruh golongan tidak mengalami kenaikan. Melonjaknya tagihan listrik disebabkan pemakaian yang meningkat seiring sebagian besar pelanggan banyak yang beraktifitas di rumah. Terlebih, bulan lalu ada momen ramadhan dan hari raya idul fitri.
Seperti disampaikan Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Sulselrabar, Sudirman. Dia menambahkan melonjaknya tagihan listrik karena pemakaian bulan April dan Mei tidak tertagih karena aturan PSBB, sehingga petugas pencatat meteran listrik tidak turun langsung ke rumah masyarakat.
Baca Juga: Akhirnya Buka Suara, PLN Jelaskan Penyebab Lonjakan Tagihan Listrik
PLN telah menyiapkan perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening tiga bulan terakhir.
Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.