Bandung, Sonora.ID - Pemerintah Kota Bandung menyegel dua kafe di Jalan Ir. H. Juanda yang beroperasi melebih batas waktu operasional sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional.
Keduanya yaitu Gedogan Kopi dan Warung Aceh Kemang.
Dalam siaran pers yang diterima Redaksi Sonora Bandung, Kamis (11/6/2020), disebutkan penyegelan tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak yang dilaksanakan Wakil Wali Kota bandung, Yana Mulyana yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid 19 Kota Bandung pada Rabu (10/6/2020) malam.
Baca Juga: Kereta Reguler di Daop 2 Bandung Mulai Beroperasi pada 12 Juni 2020
"Malam ini kami menindak dua kafe yang sudah melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal). Karena saat ini dalam situasi PSBB proposional maka kita langsung tindak tegas dalam bentuk penyegelan," tegas Yana.
"Dine in (makan di tempat) itu sampai pukul 18.00 WIB. Kalau take away (dibawa pulang) sampai pukul 20.00 WIB. Tapi kita lihat di sini masih banyak yang dine in. Padahal sudah pukul 21.00 WIB," katanya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Terima Bantuan Sembako dan APD dari Bank Indonesia
Yana menegaskan, Pemkot Bandung terus berupaya memutus penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan pengawasan secara rutin sekaligus menindak tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.
"Apabila masih ada yang melanggar, kita tindak tegas dengan menyegel tempat tersebut. Bila dibiarkan maka berpengaruh terhadap standar protokol kesehatan yang dapat menimbulkan kerumunan," ujar Yana.
Baca Juga: Setelah Lakukan Rapid Test, 3 Pasar Tradisional di Bandung Ditutup
Pihaknya berharap, tak hanya pengusaha, masyarakat juga harus mengikuti aturan pemerintah. Apalagi saat ini Kota Bandung masih berada di zona kuning.
"Kita harus bersabar. Semua ini semata mata untuk menghentikan pandemi. Kalau sekarang masih juga banyak yang bandel maka kita akan tutup lagi," tuturnya.
Baca Juga: Pedagang Pasar Leuwi Panjang Bandung, Akan Jalani Rapid Test Kembali