Lebih lanjut untuk Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Syafrin mengatakan masih terus diberlakukan bagi penduduk yg akan keluar masuk Jakarta.
Hal ini dilakukan agar selama masa pandemi ini tetap bisa mengendalikan pergerakan penduduk, yang mengacu pada pergub no 47 tahun 2020.
Syafrin mengatakan Dinas perhubungan akan terus melakukan kajian dan evaluasi.
Dalam hal ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan terus berkoordinasi dengan Gubernur sebagai pertimbangan keputusan kebijakan yg akan datang.
Baca Juga: Diduga Melanggar Netralitas ASN, Keponakan Mentan Diperiksa Inspektorat Sulsel