Namun melaksanakan solat Jumat tetap satu kali satu waktu, hal ini terjadi lantaran mengacu pada fatwa MUI Pusat.
Dan jamaah yang berada di lingkungan balai kota DKI Jakarta juga berkurang 50% karena mengikuti ketentuan PSBB transisi yaitu jumlah karyawan dalam satu kantor hanya 50% dari kapasitas normal.
Sehingga jamaah di masjid Fatahillah Balai kota DKI Jakarta juga berkurang dan tetap bisa dilaksanakan shalat Jumat secara bersamaan dalam satu waktu.
Tentunya Jama'ah tetap diwajibkan untuk berwudhu dari tempat masing-masing, tidak disediakan wudhu di masjid, wajib menggunakan masker, membawa sajadah dan atau Alquran masing-masing.
Selain itu jamaah juga diwajibkan untuk membawa plastik atau tas guna menyimpan sepatu atau sandal masing-masing agar tidak berdesakan ditempat penyimpanan alas kaki, menjaga jarak, dan tidak bersalam-salaman.
Baca Juga: Selama Masa PSBB Transisi, Dishub DKI Jakarta Mencatat Penurunan Arus Lalu Lintas di Jalan Raya