Sonora.ID - Rumah ibadah sudah bisa digunakan sejak ditetapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi mulai 05 Juni 2020.
Rumah ibadah dibuka satu jam sebelum digunakan dan satu jam sesudah digunakan kembali ditutup.
Selain itu rumah ibadah juga hanya untuk kegiatan rutin tidak dibuka sepanjang waktu.
Baca Juga: Diduga Melanggar Netralitas ASN, Keponakan Mentan Diperiksa Inspektorat Sulsel
Penerapan ini dilakukan karena mengacu pada ketentuan protokol kesehatan Covid-19, yang telah dikeluarkan oleh MUI.
Sebelumnya masjid Fatahillah Balai Kota DKI Jakarta diumumkan akan melaksanakan shalat Jumat sebanyak dua gelombang secara bergantian mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta no.05 tahun 2020 tentang hukum dan panduan shalat Jumat lebih dari satu kali pada saat pandemi covid-19
Namun nyatanya pada Jumat lalu tidak dilaksanakan sebagaimana pengumuman tersebut, yaitu shalat Jumat dua gelombang.
Baca Juga: Uji Swab Mulai Dikembangkan Ke Beberapa Puskesmas di Banjarmasin
Namun melaksanakan solat Jumat tetap satu kali satu waktu, hal ini terjadi lantaran mengacu pada fatwa MUI Pusat.
Dan jamaah yang berada di lingkungan balai kota DKI Jakarta juga berkurang 50% karena mengikuti ketentuan PSBB transisi yaitu jumlah karyawan dalam satu kantor hanya 50% dari kapasitas normal.
Sehingga jamaah di masjid Fatahillah Balai kota DKI Jakarta juga berkurang dan tetap bisa dilaksanakan shalat Jumat secara bersamaan dalam satu waktu.
Tentunya Jama'ah tetap diwajibkan untuk berwudhu dari tempat masing-masing, tidak disediakan wudhu di masjid, wajib menggunakan masker, membawa sajadah dan atau Alquran masing-masing.
Selain itu jamaah juga diwajibkan untuk membawa plastik atau tas guna menyimpan sepatu atau sandal masing-masing agar tidak berdesakan ditempat penyimpanan alas kaki, menjaga jarak, dan tidak bersalam-salaman.
Baca Juga: Selama Masa PSBB Transisi, Dishub DKI Jakarta Mencatat Penurunan Arus Lalu Lintas di Jalan Raya