Namun sayangnya alih-alih mendapatkan uangnya kembali Febi justru di perkarakan dan dilaporakn kepolisi.
Febi diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada sidang pertama yang digelar 18/2/2020 Fitriani diminta untuk jujur atas apa yang terjadi sebenarnya.
Baca Juga: Warga yang Enggan Memilah Sampah Sesuai Jadwal Akan Dikenakan Sanksi Tipiring
Fitriani sempat mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui perihal uang sebesar Rp. 70jt tersebut.
Namun hakim mulai menanyai dirinya dengan berbagai pertanyaan dan pernyataan yang dibuatnya.
"Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada enggak utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta?" tanya hakim kepada saksi korban.
Baca Juga: Bikin Manis, Ini Mitos Kepribadian Seseorang Berdasarkan Letak Lesung Pipi
"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab Fitriani.
Setelah itu, hakim bertanya tentang bukti transfer Rp70 juta yang masuk ke rekening suaminya. "Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa," kata hakim.
Fitriani menjawab bahwa uang tersebut ditransfer ke rekening suaminya.
"Saya gak tahu hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucap Fitriani.
Fitrianis terus mengelak dan menyetakan bahwa dirinya tak tahu menahu perihal uang tersebut, namun hakim terus berupaya menggali informasi dari istri Kombes pol tersebut.
Baca Juga: 3 Pasien Covid-19 di Denpasar Sembuh, Kasus Positif Bertambah 3 Orang