Sonora.ID - Seorang istri Komisaris Besar Polisi, yang diketahui bernama Fitriani rela berhutang sebesar Rp. 70jt kepada seorang wanita bernama Febi Nur Amelia.
Ternyata uang tersebut digunakan oleh Istri Kombes Pol untuk membeli sebuah tas branded yang dijadikan hadiah ke seorang istri petinggi Mabes Polri.
Namun utang sebesar Rp. 70jt tersebut tak kunjung dibayarkan oleh istri Kombes Polri. Bahkan menurut penuturan Febi Nur Amelia dirinya seolah diperlakukan selayaknya tak saling kenal.
Baca Juga: Per 12 Juni, Jadi Recovery Rate Tertinggi Jatim dalam Dua Bulan Terakhir
Karena geram akan perlakuan istri Kombes, Febi akhirnya membuat sebuah postingan di laman media sosial untuk menagih utang.
Tak terima akan perlakukan Febi, istri Kombes pun melaporkan Febi atas tuduhan pelanggaran UU ITE karena menangih utang di sosial media.
Febi menyebut, Fitriani Manurung meminjam uang kepadanya sebesar Rp70 juta pada 2016 silam.
Saat itu, kata Febi, Fitriani mengaku sedang berada di Plaza Indonesia untuk membeli tas bermerek tersebut. Karena itu, dia minta ditransfer uang sebesar Rp70 juta.
"Ya, dia waktu itu meminta saya untuk transfer Rp70 juta, dan dibilangnya butuh cepat, karena dia sudah berada di Plaza Indonesia," ujar Febi di hadapan Majelis Hakim.
Febi menuturkan bahwa saat itu dirinya memberikan hutang sebesar Rp. 70 juta karena Fitriani berjanji akan membayar hutang tersebut.
"Saat saya jenguk suaminya sakit jantung, dia (Fitriani) berkata sabar ya, utangnya nanti bunda ganti, tunggu tanah yang di Aceh laku," ucap Febi.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Denpasar Meningkat, Dewa Rai: Karena Kuantitas Tes Secara Masif
Namun belakangan, Fitriani pura-pura tidak mengenali Febi setelah ditagih utangnya itu. Fitriani juga mengatakan kalau tak pernah meminjam uang kepada Febi.
"Saya sudah beberapa kali meminta kepada ibu Fitriani, namun dia berpura-pura tidak mengenal saya. Dibilangnya dia tidak pernah meminjam uang dengan saya," ujar Febi.
Selain berpura-pura tidak kenal, Febi juga mengatakan Fitriani telah memblokirnya di semua media sosial, termasuk kontak telepon.
Baca Juga: Surabaya Bentuk Ribuan Kampung Tangguh, Pangdam V Brawijaya Puji Wali Kota Risma
"Setelah itu, dia memblokir seluruh media sosial saya," ujar Febi.
Febi lantas tak habis akal. Ia memilih membuat akun Instagram baru untuk bisa berkomunikasi dengan Fitriani Manurung.
Namun sayangnya alih-alih mendapatkan uangnya kembali Febi justru di perkarakan dan dilaporakn kepolisi.
Febi diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada sidang pertama yang digelar 18/2/2020 Fitriani diminta untuk jujur atas apa yang terjadi sebenarnya.
Baca Juga: Warga yang Enggan Memilah Sampah Sesuai Jadwal Akan Dikenakan Sanksi Tipiring
Fitriani sempat mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui perihal uang sebesar Rp. 70jt tersebut.
Namun hakim mulai menanyai dirinya dengan berbagai pertanyaan dan pernyataan yang dibuatnya.
"Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada enggak utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta?" tanya hakim kepada saksi korban.
Baca Juga: Bikin Manis, Ini Mitos Kepribadian Seseorang Berdasarkan Letak Lesung Pipi
"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab Fitriani.
Setelah itu, hakim bertanya tentang bukti transfer Rp70 juta yang masuk ke rekening suaminya. "Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa," kata hakim.
Fitriani menjawab bahwa uang tersebut ditransfer ke rekening suaminya.
"Saya gak tahu hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucap Fitriani.
Fitrianis terus mengelak dan menyetakan bahwa dirinya tak tahu menahu perihal uang tersebut, namun hakim terus berupaya menggali informasi dari istri Kombes pol tersebut.
Baca Juga: 3 Pasien Covid-19 di Denpasar Sembuh, Kasus Positif Bertambah 3 Orang