Sonora.ID - Di tengah mewabahnya virus korona Covid-19 di Kota Denpasar, masyarakat diharapkan untuk tetap disiplin melakukan imbauan pemerintah seperti menerapkan social distancing dengan tetap di rumah saja.
Untuk memfasilitasi warga Kota Denpasar yang membutuhkan layanan kependudukan dan pencatatan sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar menyiapkan Layanan Taring: Pendaftaran Dalam Jaringan (daring) atau pendaftaran online.
“Masyarakat kini bisa melakukan pengurusan terkait surat-surat kependudukan dan pencatatan sipil dari rumah saja,” jelas Kadisdukcapil Kota Denpasar Drs Dewa Gede Juli Arta Berata didampingi Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan I Gusti Ngurah Agung SE yang ditemui Selasa (15/6) di Graha Sewaka Dharma.
Baca Juga: Sekda Bali Ajak Kabupaten/Kota Bersinergi Jaga Pintu Masuk Pulau Dewata
Ditambahkannya layanan ini mempermudah masyarakat mengurus layanan kependudukan dan pencatatan sipil, tidak perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil di Graha Sewaka Dharma.
“Inovasi ini untuk menghindari kontak dekat antara petugas dengan masyarakat serta menghindarkan terjadinya keramaian di area pelayanan Graha Sewaka Dharma,” tegas birokrat asal Gianyar ini.
Masyarakat cukup mengakses : http://akuwaras.denpasarkota.go.id/ lalu mengunduh form yang diperlukan, melengkapinya dan kemudian mengirim melalui email yang aktif dan valid.
“Komunikasi masyarakat dengan petugas terkait kelengkapan berkas dan syaratnya dilakukan melalui email sehingga masyarakat datang ke Dinas Dukcapil saat pengambilan berkas saja,” jelas mantan Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Denpasar ini.
Baca Juga: Kota Denpasar Raih IPM Tertinggi di Bali, dan Delapan Kali Berturut-turut Pertahankan Opini WTP