“Sambil menunggu hasil swab, kalau ada pasien yang meninggal, tetap dilaksanakan sebagai Covid, kenapa? Karena dalam ilmu kedokteran, pasti ditunjang oleh dasar dasar yang akurat, tidak mungkin orang langsung dinyatkan PDP, ada langkah langkah, baik dari wawancara, pemeriksaan fisik, pemeriksaan tambahan, sehingga ditetapkan sebagai PDP,” ujarnya.
Zulkhair pun menambahkan bahwa jika sesorang ditetapkan sebagai PDP, maka 80 sampai dengan 90 persen adalah pasien positif Covid-19.
“Dapat dibayangkan jika pasien ini dikelola dengan non covid, akan banyak kemungkinan keluarganya terpapar, sangat disayangkan, kalau ada penarikan jenazah yang seperti ini,” ujarnya.