Satu di antaranya adalah RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang.
Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang, Susi Herawati menyebutkan, ada dua macam pemeriksaan mandiri untuk mendapatkan surat rekomendasi bebas Covid-19 yakni bisa melakukan rapid test dan melakukan PCR atau swab test.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui website RSUD http://www.rswnsmg.com/testcovid19/ dengan memasukkan data diri
dan jadwal kedatangan.
Untuk rapid test mandiri di rumah sakit milik Pemkot Semarang ini akan dikenai biaya sebesar Rp 500 ribu yang ditransfer langsung melalui rekening RSUD KRMT Wongsonegoro. Sementara, biaya PCR atau swab test sebesar Rp 2,35 juta.
Baca Juga: ASN di Semarang Positif Covid-19, Ruang Kerja Disemprot Disinfektan