Begini Cara Mudah & Biaya Dapatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19

16 Juni 2020 19:30 WIB
ilustrasi covid
ilustrasi covid ( IST)

Semarang, Sonora.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan ijin pada kendaraan umum untuk mulai beroperasi kembali di masa new normal.

Meski begitu, bukan berarti Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang membiarkan penumpang dari luar Kota Semarang dengan bebasnya masuk begitu saja. 

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengaku pihaknya menerapkan sejumlah syarat , seperti surat keterangan pernah mengikuti rapid test Covid-19 dan hasilnya tidak reaktif.

Selain itu, mereka yang ingin memasuki Kota Semarang juga wajib mengantongi kelengkapan lain seperti izin dari instansi bagi mereka yang melancong karena pekerjaan.

Surat Keterangan Bebas Covid-19 memang harus dikantongi oleh masyarakat apabila hendak melakukan perjalanan ke luar kota.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19?

Baca Juga: Cara Aman Belanja Sayur dan Buah dari Pasar Bandungan Secara Online

Untuk mendapatkan surat keterangan tersebut, masyarakat harus melakukan rapid test atau swab test secara mandiri.

Di Kota Semarang sendiri, ada beberapa rumah sakit yang menyediakan layanan pemeriksaan rapid test atau swab test secara mandiri.

Satu di antaranya adalah RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang.

Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang, Susi Herawati menyebutkan, ada dua macam pemeriksaan mandiri untuk mendapatkan surat rekomendasi bebas Covid-19 yakni bisa melakukan rapid test dan melakukan PCR atau swab test.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui website RSUD http://www.rswnsmg.com/testcovid19/ dengan memasukkan data diri
dan jadwal kedatangan.

Untuk rapid test mandiri di rumah sakit milik Pemkot Semarang ini akan dikenai biaya sebesar Rp 500 ribu yang ditransfer langsung melalui rekening RSUD KRMT Wongsonegoro. Sementara, biaya PCR atau swab test sebesar Rp 2,35 juta.

Baca Juga: ASN di Semarang Positif Covid-19, Ruang Kerja Disemprot Disinfektan

PenulisIyeng Veda
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm