Begini Cara Mudah & Biaya Dapatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19

16 Juni 2020 19:30 WIB
ilustrasi covid
ilustrasi covid ( IST)

Satu di antaranya adalah RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang.

Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang, Susi Herawati menyebutkan, ada dua macam pemeriksaan mandiri untuk mendapatkan surat rekomendasi bebas Covid-19 yakni bisa melakukan rapid test dan melakukan PCR atau swab test.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui website RSUD http://www.rswnsmg.com/testcovid19/ dengan memasukkan data diri
dan jadwal kedatangan.

Untuk rapid test mandiri di rumah sakit milik Pemkot Semarang ini akan dikenai biaya sebesar Rp 500 ribu yang ditransfer langsung melalui rekening RSUD KRMT Wongsonegoro. Sementara, biaya PCR atau swab test sebesar Rp 2,35 juta.

Baca Juga: ASN di Semarang Positif Covid-19, Ruang Kerja Disemprot Disinfektan

PenulisIyeng Veda
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm