Dalam memberikan layanan, para petugas layanan di setiap unit kerja akan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, seperti mengenakan masker, menjaga jarak, dan tidak melakukan jabat tangan dengan Wajib Pajak.
Wajib Pajak yang akan memanfaatkan layanan tatap muka diminta untuk mengikuti seluruh prosedur pencegahan COVID-19 yang diterapkan diarea layanan dengan mencuci tangan, mengenakan masker dan mengikuti pengecekan suhu tubuh.
Jika ditemukan Wajib Pajak dengan suhu tubuh >38°C, maka Wajib Pajak akan diarahkan ke fasiiitas Kesehatan terdekat dan dianjurkan untuk menyelesaikan keperluan perpajakannya secara online.
Untuk keperluan konsultasi perpajakan, Wajib Pajak diharuskan untuk membuat janji terlebih dahulu dengan petugas pajak sebelum menemui petugas di KPP.
Mengingat pentingnya penerapan protocol kesehatan dalam tatanan New Normal ini, DJP meminta agar seluruh Wajib Pajak mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan demi terselenggaranya pelayanan perpajakan yang prima.
Baca Juga: Jabar Berencana Kembangkan Teknologi 4.0 di Sektor Pertanian