New Normal, Seluruh KPP di Wilayah Riau Segera Buka Layanan Tetap Muka, Protokol Kesehatan Jadi Catatan Utama

17 Juni 2020 09:53 WIB
( )

Pekanbaru, Sonora.ID - Dengan berakhirnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Riau, maka dimulailah penerapan Tatanan Normal Baru (New Normal) sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

Kantor Wilayah DJP Riau beserta seluruh unit vertikal DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Wilayah Riau akan ikut menerapkan pelaksanaan New Normal.

Bahkan dalam waktu dekat akan segera membuka kembali pelayanan tatap muka yang dihentikan mulai 16 Maret 2020 lalu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Tetapkan PKM Wilayah, Kelurahan Renon Gencarkan Sosialisasi Protokol Kesehatan Berniaga

Layanan tatap muka pada seluruh unit vertikal DJP tersebut akan mulai dibuka pada hari Senin, 15 Juni 2020.

Namun demikian, beberapa layanan seperti Pendaftaran NPWP, Pelaporan SPT yang sudah wajib E-filling, Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), Validasi SSP PPhTB, Aktivasi EFIN dan Lupa EFIN akan tetap dilakukan secara online melalui kanal yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya melalui www.pajak.go.id.

Untuk layanan perpajakan yang belum tersedia secara elektronik, Wajib Pajak dapat menyampaikannya melalui pos/jasa kurir sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 10 Orang, GTPP Tekankan Pentingnya Protokol Kesehatan

Selain itu Anda juga dapat mengakses layanan informasi dan konsultasi dengan menghubungi nomor telepon dan chat masing-masing unit kerja yang rinciannya dapat dilihat pada laman https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.

Dalam memberikan layanan, para petugas layanan di setiap unit kerja akan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, seperti mengenakan masker, menjaga jarak, dan tidak melakukan jabat tangan dengan Wajib Pajak.

Wajib Pajak yang akan memanfaatkan layanan tatap muka diminta untuk mengikuti seluruh prosedur pencegahan COVID-19 yang diterapkan diarea layanan dengan mencuci tangan, mengenakan masker dan mengikuti pengecekan suhu tubuh.

Jika ditemukan Wajib Pajak dengan suhu tubuh >38°C, maka Wajib Pajak akan diarahkan ke fasiiitas Kesehatan terdekat dan dianjurkan untuk menyelesaikan keperluan perpajakannya secara online.

Untuk keperluan konsultasi perpajakan, Wajib Pajak diharuskan untuk membuat janji terlebih dahulu dengan petugas pajak sebelum menemui petugas di KPP.

Mengingat pentingnya penerapan protocol kesehatan dalam tatanan New Normal ini, DJP meminta agar seluruh Wajib Pajak mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan demi terselenggaranya  pelayanan perpajakan yang prima.

Baca Juga: Jabar Berencana Kembangkan Teknologi 4.0 di Sektor Pertanian

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm