“Baris kursi bagian depan adalah penumpang grup dan penumpang yang memiliki uji kesehatan PCR atau swab Covid-19 dengan hasil negatif. Baris kursi berikutnya akan disesuaikan, penumpang akan duduk di dekat jendela dan lorong,” ungkapnya menjelaskan.
Sedangkan sisanya, yaitu pada baris belakang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang membutuhkan penanganan khusus, termasuk terindikasi bergejala Covid-19.
Dengan peraturan tersebut, akan ada jarak aman antarpenumpang saat duduk di dalam kabin pesawat.
Baca Juga: Tak Sembarang, Ini Syarat yang Wajib Dibawa Penumpang Lion Air Group Selama Pandemi
Awak kabin dan petugas pun akan tetap membantu teknis pengaturan jarak yang berlaku di dalam kabin pesawat tersebut.
Selain itu, Danang juga menambahkan bahwa penumpang diimbau untuk bisa hadir 4 jam lebih awal sebelum keberangkatan, dan menunjukkan identitas, mengenakan masker, mencuci tangan, serta mengikuti aturan jarak aman.
“Pengaturan jarak antar penumpang juga berlaku ketika berada di ruang tunggu dan pada saar proses masuk ke dalam kabin pesawat,” tambahnya menjelaskan.
Baca Juga: Lagi, Lion Air Group Hentikan Penerbangan Sementara hinga 31 Mei 2020