Lion Group Rilis Aturan di Dalam Kabin, Baris Belakang untuk Area Karantina

17 Juni 2020 20:00 WIB
Aturan Dalam Kabin Lion Air Group
Aturan Dalam Kabin Lion Air Group ( Corporate Communications Strategic of Lion Air Group)

Sonora.ID - Beberapa waktu yang lalu seiring dengan memasuki era new normal, pemerintah bersama dengan Gugus Tugas mengeluarkan kebijakan untuk kembali menjalankan operasional pada pesawat udara.

Meski demikian, masing-masing perusahaan pesawat harus menjalankan aturan atau protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

Hal ini pula yang dilakukan oleh Lion Group yang terdiri dari Lion Air, Wings Air, dan Batik Air untuk penumpang di dalam kabin.

Baca Juga: Lion Air Group akan Memulai Layanan Penumpang Domestik pada 10 Juni 2020

Keterangan terbaru mengenai aturan sistem jarak aman dalam kabin pesawat pada penerbangan tersebut dirilis pada tanggal 17 Juni 2020.

Aturan ini sesuai dengan rekomendasi aturan dari regulator, serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

Corporate Communication Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyatakan bahwa ada beberapa aturan terkait pembagian baris tempat duduk dalam kabin pesawat.

Baca Juga: Mulai 5 Juni, Lion Air Group Lakukan Penghentian Penerbangan Sementara

“Baris kursi bagian depan adalah penumpang grup dan penumpang yang memiliki uji kesehatan PCR atau swab Covid-19 dengan hasil negatif. Baris kursi berikutnya akan disesuaikan, penumpang akan duduk di dekat jendela dan lorong,” ungkapnya menjelaskan.

Sedangkan sisanya, yaitu pada baris belakang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang membutuhkan penanganan khusus, termasuk terindikasi bergejala Covid-19.

Dengan peraturan tersebut, akan ada jarak aman antarpenumpang saat duduk di dalam kabin pesawat.

Baca Juga: Tak Sembarang, Ini Syarat yang Wajib Dibawa Penumpang Lion Air Group Selama Pandemi

Awak kabin dan petugas pun akan tetap membantu teknis pengaturan jarak yang berlaku di dalam kabin pesawat tersebut.

Selain itu, Danang juga menambahkan bahwa penumpang diimbau untuk bisa hadir 4 jam lebih awal sebelum keberangkatan, dan menunjukkan identitas, mengenakan masker, mencuci tangan, serta mengikuti aturan jarak aman.

“Pengaturan jarak antar penumpang juga berlaku ketika berada di ruang tunggu dan pada saar proses masuk ke dalam kabin pesawat,” tambahnya menjelaskan.

Baca Juga: Lagi, Lion Air Group Hentikan Penerbangan Sementara hinga 31 Mei 2020

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm