“Carilah petugas, apa dasar menetapkan sebagai covid, bagi tenaga kesehatan dokter atau perawat, kadang pasien meninggal pada malam hari dan tidak ada dokter, maka perawatlah yang harus meninformasikan kepada keluarga pasien, bagaimana kondisinya, kalau perlu data dibuka, sehingga pasien percaya bahwa ini adalah PDP,” ujarnya.
Zulkhair juga mengatakan hal seperti ini, jangan sampai masuk ke ranah hukum, karena tidak elok seandainya orang yang sedang berbela sungkawa harus berurusan dengan hukum.
Baca Juga: Protokol Pemakaman Pasien Covid-19 Adalah Untuk Kebaikan Keluarga Almarhum