New Normal Perpusnas Terapkan SOP Protokol Kesehatan Kepada Pengunjung

19 Juni 2020 11:30 WIB
New Normal Perpusnas Terapkan SOP Protokol Kesehatan Kepada Pengunjung
New Normal Perpusnas Terapkan SOP Protokol Kesehatan Kepada Pengunjung ( Youtube)

Sonora.ID - Masuki era kenormalan baru (new normal) menuju masyarakat yang aman, sehat, dan produktif di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) sudah membuka kembali layanannya untuk umum.

Terletak di Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan No 11 Jakarta Pusat proses masuk dilakukan secara ketat.

"Layanan Perpustakaan Nasional sudah buka kembali sejak 11 Juni 2020. Namun sesuai dengan aturan Tatanan Normal Baru di lingkungan Perpusnas, pemustaka (pengunjung perpustakaan) wajib mematuhi protokol kesehatan. Sejumlah rambu pembatasan telah dipasang," kata Kepala Perpusnas, Muhammad Syarif Bando, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga: 16 Nakes Positif Covid-19, RSUD Padjonga Daeng Ngalle Takalar Sulsel Tutup IGD

Waktu layanan Perpusnas pada masa tatanan kenormalan baru mengalami perubahan.

Semula layanan dibuka setiap hari, namun kini pelayanan hanya buka pada hari kerja (Senin-Jumat) mulai pukul 08.00 hingga 17.30 WIB, sedangkan Sabtu-Minggu, hari libur nasional dan cuti bersama, Perpusnas tutup.

Perubahan jam layanan menyelaraskan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: GTPP Covid 19 Denpasar: Masyarakat Jangan Panik Lihat Peningkatan Angka Kasus Positif Covid-19 

Semua pengunjung akan diperiksa suhunya sebelum memasuki perpustakaan dan mereka yang suhunya melebihi 37,3 derajat celcius tidak akan diizinkan masuk.

Mereka akan diminta untuk menggunakan layanan online perpustakaan sebagai gantinya.

Perpustakaan Nasional ingin tetap melayani masyarakat dengan sepenuh hati meski protokol kesehatan wajib dipatuhi seluruh elemen, baik pustakawan dan pemustaka yang datang.

Hal yang harus diperhatikan ketika datang dan memanfaatkan layanan yang ada di Perpustakaan Nasional:

  1. Setiap masuk ke area Perpustakaan Nasional wajib menggunakan masker.
  2. Bagi pengendara mobil, motor maupun penjalan kaki wajib masuk ke dalam bilik disinfektan dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun selama 20 detik.
  3. Lakukan pemindaian Kode QR untuk bisa masuk ke dalam Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Nasional. Karena saat ini, kapasitas pengunjung gedung fasilitas layanan Perpustakaan Nasional dibatasi 1.000 orang setiap masuk.
  4. Kode QR kunjungan bisa didapatkan melalui situs web: kunjungan.perpusnas.go.id.
  5. Setelah melakukan pemindaian, pemustaka bisa masuk ke Gedung Fasilitas Layanan Perpusnas. Akses bagi pengendara mobil dan sepeda motor melalui basemen 1, sedangkan akses untuk pejalan kaki melalui pintu masuk Grha Literasi.
  6. Di tiap pintu masuk, suhu tubuh akan dicek oleh petugas.
  7. Selalu menjaga jarak minimal 1 meter antarpemustaka maupun dengan pustakawan/petugas perpustakaan.
  8. Wajib mengikuti rambu-rambu yang sudah ada saat menggunakan lift. Kapasitas lift maksimal 5 orang.
  9. Menggunakan sarung tangan yang diberikan pustakawan sebelum memanfaatkan koleksi.
  10. Mengembalikan koleksi yang digunakan di tempat yang telah ditentukan.
  11. Bagi yang akan meninggalkan harus melakukan check out kode QR di counter yang berada di Grha Literasi dan basemen dengan menyerahkan bukti cetak kode QR kepada petugas.

Syarif menjelaskan strategi baru ini dibuat untuk beradaptasi dengan masa kenormalan baru.

Langkah tersebut dilakukan agar efektivitas pelayanan Perpusnas kembali berjalan.

"Kami menyusun strategi di masa kenormalan baru demi menunjang kembali pembukaan failitas layanan Perpustakaan Nasional untuk masyarakat umum," tutupnya.

Baca Juga: Peringatan Hari Ulang Tahun Pekanbaru Ke-236 dengan Run Virtual

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm