Ada Aturan dan Jam Operasional Bagi Pesepeda di DKI Jakarta, yang Melanggar Akan Didenda Rp 100.000

19 Juni 2020 12:30 WIB
Polisi sosialisasikan penerapan jalur sepeda sementara di Jakarta
Polisi sosialisasikan penerapan jalur sepeda sementara di Jakarta ( )

Selain itu Sambodojuga mengatakan apabila ada kecelakaan lalu lintas akibat pesepeda yang keluar jalur, maka pesepeda tersebut juga harus bertanggung jawab.

Karena itu, Sambodo mengatakan para pengguna sepeda wajib menggunakan dan memanfaatkan jalur khusus yang sudah disediakan. Namun bila kecelakaan terjadi di jalur sepeda, otomatis keselahan bukan dari pengguna sepeda.

Baca Juga: Setelah Revitalisasi Monas, Kini DPRD DKI Soroti Soal Jalur Sepeda Yang Tidak Efektif

"Kalau pesepeda alami kecelakaan bukan di jalurnya, maka kita bisa saja memperhitungkan belum tentu ini penabraknya yang salah, bisa saja yang salah si pesepeda," ucap Sambodo.

"Tapi kalau dia bersepeda di jalurnya, itu bisa kita sampaikan yang salah buka pesepedanya. Ini mohon jadi perhatian supaya memanfaatkan jalur sepeda yang kita siapkan," kata dia.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm