Ada Aturan dan Jam Operasional Bagi Pesepeda di DKI Jakarta, yang Melanggar Akan Didenda Rp 100.000

19 Juni 2020 12:30 WIB
Polisi sosialisasikan penerapan jalur sepeda sementara di Jakarta
Polisi sosialisasikan penerapan jalur sepeda sementara di Jakarta ( )

Sonora.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah menyediakan jalur sementara untuk pesepeda di ruas Jalan Sudirman hingga MH Thamrin.

Jalur tersebut berada di jalur yang sama dengan jalur sepeda motor, hanya saja dipisahkan dengan traffic cone atau pop up bike line.

Namun, jalur tersebut hanya bisa digunakan pada jam operasionalnya. hari Senin sampai Jumat, dibuka pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB, sendangkan pada hari Sabtu dari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-19.00 WIB. Untuk hari Minggu, dibuka dari pukul 16.00-19.00 WIB.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya Siapkan Jalur Sepeda Sementara di Jalan Sudirman Hingga Thamrin

Untuk itu, akan ada sanksi bagi para pesepeda yang melanggar aturan tersebut. Hal ini diungkap oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Sesuai dengan Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman pidananya adalah denda sebesar Rp 100.000 atau ancaman kurungan 15 hari.

"Para pemakai sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan, itu kita ada ancaman hukumannya yaitu Pasal 299 UU lalu lintas dan angkutan jalan. Ada ancaman pidananya, dendanya Rp 100.000 atau ancaman kurungan 15 hari," kata Sambodo saat meninjau jalur pesepeda bersama Kepala Dinas Perhubungan DKI di FX Sudriman, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga: Tak Hanya Mobil, Kini Sepeda Motor Juga Kena Ganjil Genap di Jakarta

Selain itu Sambodojuga mengatakan apabila ada kecelakaan lalu lintas akibat pesepeda yang keluar jalur, maka pesepeda tersebut juga harus bertanggung jawab.

Karena itu, Sambodo mengatakan para pengguna sepeda wajib menggunakan dan memanfaatkan jalur khusus yang sudah disediakan. Namun bila kecelakaan terjadi di jalur sepeda, otomatis keselahan bukan dari pengguna sepeda.

Baca Juga: Setelah Revitalisasi Monas, Kini DPRD DKI Soroti Soal Jalur Sepeda Yang Tidak Efektif

"Kalau pesepeda alami kecelakaan bukan di jalurnya, maka kita bisa saja memperhitungkan belum tentu ini penabraknya yang salah, bisa saja yang salah si pesepeda," ucap Sambodo.

"Tapi kalau dia bersepeda di jalurnya, itu bisa kita sampaikan yang salah buka pesepedanya. Ini mohon jadi perhatian supaya memanfaatkan jalur sepeda yang kita siapkan," kata dia.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm