Discapil Kota Makassar Hadirkan Inovasi Baru Pada Layanan Online Selama Pancemi Covid-19

19 Juni 2020 17:13 WIB
Discapil Kota Makassar Hadirkan Inovasi Baru Pada Layanan Online Selama Pancemi Covid-19
Discapil Kota Makassar Hadirkan Inovasi Baru Pada Layanan Online Selama Pancemi Covid-19 ( Sonora/ Muhammad Said/ Makassar)

Selain KK dan Akte kelahiran, sejumlah layanan yang juga bisa diakses melalui online diantaranya surat keterangan pindah, kelahiran, pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian dan surat keterangan kematian.

Khusus perekaman dan pengambilan KTP elektronik, warga yang mengajukan harus datang langsung ke kantor Discapil.

Karena proses perekaman mengambil data geometrik dan dibutuhkan sidik jari untuk aktivasi.

"Seluruh layanan kependudukan saat ini bisa dilayani secara online. Kecuali perekaman dan pengambilan e-KTP, karena butuh data geometrik," ujarnya belum lama ini.

Disdukcapil Makassar menyebut rata-rata menerima layanan online sebanyak 70 hingga 100 penerbitan surat kependudukan dalam sehari.

Disiapkan nomor yang dapat dihubungi untuk menanyakan persyaratan berkas hingga aduan

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Desak Kemendikbud Agar Segera Membuat Inovassi Kurikulum Saat Pandemi Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm