Selain KK dan Akte kelahiran, sejumlah layanan yang juga bisa diakses melalui online diantaranya surat keterangan pindah, kelahiran, pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian dan surat keterangan kematian.
Khusus perekaman dan pengambilan KTP elektronik, warga yang mengajukan harus datang langsung ke kantor Discapil.
Karena proses perekaman mengambil data geometrik dan dibutuhkan sidik jari untuk aktivasi.
"Seluruh layanan kependudukan saat ini bisa dilayani secara online. Kecuali perekaman dan pengambilan e-KTP, karena butuh data geometrik," ujarnya belum lama ini.
Disdukcapil Makassar menyebut rata-rata menerima layanan online sebanyak 70 hingga 100 penerbitan surat kependudukan dalam sehari.
Disiapkan nomor yang dapat dihubungi untuk menanyakan persyaratan berkas hingga aduan.