Banjarmasin, Sonora.ID - Terhitung mulai bulan depan, masyarakat Kota Banjarmasin sudah dapat melakukan pencetakan administrasi kependudukan sendiri, menggunakan kertas HVS berukuran A4, yakni untuk Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Baca Juga: Discapil Kota Makassar Hadirkan Inovasi Baru Pada Layanan Online Selama Pancemi Covid-19
Terkait hal diatas, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin, Khairul Saleh, mengatakan pihaknya sudah mulai menjalankan kebijakan tersebut, apalagi dengan adanya pandemi Covid-19 sekarang ini, maka pelayanan dilakukan secara daring.
"Silahkan kalau mau di-print sendiri menggunakan kertas HVS dan berurusan ke mana saja bisa dipakai," ucapnya.
Kendati menurutnya, saat ini blangko seperti untuk Kartu Keluarga masih cukup banyak tersedia, sehingga pihaknya masih menjalankan pelayanan seperti biasanya.
Baca Juga: Pekan Depan, Gedung Asrama Haji Banjarmasin Sudah Bisa Tampung OTG
"Kami masih ada blangko, jadi mau kami habiskan juga. Tapi kalau masyarakat ingin mencetak sendiri juga bisa. Silahkan saja pilih mau seperti apa dan yang jelas kami sudah mulai jalan," jelasnya.
Untuk dapat mencetak sendiri Akta Kelahiran maupun KK, masyarakat dapat terlebih dahulu mengajukan permohonan secara daring melalui email.
Baca Juga: Kuota Bantuan Habis, Wali Kota Banjarmasin Pastikan Tidak Ada Penambahan
Setelah berkas maupun persyaratan lengkap, maka akan mendapatkan balasan sekaligus juga formulir yang dapat diisi sendiri kemudian dicetak.
"Sementara ini masih yang sifatnya mendesak saja, tapi sebenarnya sudah jalan dan masyarakat memang sepertinya masih belum terlalu familiar. Dan selama ini kami pun sudah menawarkan juga, kemudian mungkin nanti Juli kami pun mulai menyosialisasikannya," tutupnya.
Baca Juga: Kurva Covid-19 Juli di Kalimantan Selatan Diprediksi Melandai