Misalnya bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
Tentunya dengan selektif, akuntabel dan penuh kehati-hatian, dengan mempertimbangkan urgensi tingkat pelaksanaan perjalanan dinas, hingga memenuhi persyaratan lainnya.
"Untuk cuti pun demikian. Hanya dapat diberikan kepada ASN yang hendak melahirkan, sakit, cuti dengan alasan penting," tutupnya.
Baca Juga: Kurva Covid-19 Juli di Kalimantan Selatan Diprediksi Melandai