Per 1 Juli, ASN di Pemerintah Kota Banjarmasin Dilarang Cuti

19 Juni 2020 20:10 WIB
ASN di Pemerintah Kota Banjarmasin
ASN di Pemerintah Kota Banjarmasin ( Sonora/Jumahudin)

Misalnya bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.

Tentunya dengan selektif, akuntabel dan penuh kehati-hatian, dengan mempertimbangkan urgensi tingkat pelaksanaan perjalanan dinas, hingga memenuhi persyaratan lainnya.

"Untuk cuti pun demikian. Hanya dapat diberikan kepada ASN yang hendak melahirkan, sakit, cuti dengan alasan penting," tutupnya.

Baca Juga: Kurva Covid-19 Juli di Kalimantan Selatan Diprediksi Melandai

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm