Banjarmasin, Sonora.ID - Terhitung per 1 Juli mendatang, seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama masa tanggap darurat Covid-19.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin Nomor 830/833 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Pekan Depan, Gedung Asrama Haji Banjarmasin Sudah Bisa Tampung OTG
"Surat edaran tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 46 Tahun 2020," ucap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Isinya tidak berbeda jauh, mulai dari pembatasan bepergian ke luar daerah hingga cuti, yang tujuannya untuk mencegah adanya ASN bepergian ke luar daerah saat cuti bekerja, kendati dengan sedikit pengecualian.
Baca Juga: Kuota Bantuan Habis, Wali Kota Banjarmasin Pastikan Tidak Ada Penambahan
Misalnya bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
Tentunya dengan selektif, akuntabel dan penuh kehati-hatian, dengan mempertimbangkan urgensi tingkat pelaksanaan perjalanan dinas, hingga memenuhi persyaratan lainnya.
"Untuk cuti pun demikian. Hanya dapat diberikan kepada ASN yang hendak melahirkan, sakit, cuti dengan alasan penting," tutupnya.
Baca Juga: Kurva Covid-19 Juli di Kalimantan Selatan Diprediksi Melandai