Hal ini bertujuan, agar pengiriman data dalam dokumen tidak disalahgunakan.
Sementara itu, District Head Gojek Balikpapan, Ario Agung Benardi menjelaskan teknis sistem pelayanan pengantaran dokumen di Disdukcapil.
Masyarakat yang menyelesaikan proses kepengurusan melalui sistem online, akan menerima SMS atau pesan singkat dari Disdukcapil.
"Dalam pesan itu akan tertera nama nama pemilik dokumen dan link. Link tersebutlah yang akan mengarahkan pada aplikasi Gojek. Setelah klik link maka akan masuk ke menu gosend, dimana konsumen akan menentukan titik jemput di Disdukcapil untuk dikirim ke alamat konsumen, " ujarnya.
Nantinya, driver akan mengkonfirmasi orderan yang diterima dan driver tersebut yang akan mengantre di satu antrian yang telah dipersiapkan khusus oleh Disdukcapil.
Baca Juga: Disdukcapil Kota Makassar Maksimalkan Layanan Online di Masa Pandemi