"Karena sudah diputuskan mereka kalah dalam persidangan, selaku aparat yang bertanggungjawab dalam penegakan perda, maka Satpol PP bergerak. Apalagi pak Wali sudah mengingatkan saya dua kali," tutur Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin ini.
Atas dua dasar hukum itu, maka pihaknya langsung melakukan eksekusi di lapangan tanpa menunggu perintah atau instruksi Wali Kota. Karena memang dalam penegakan perda, tidak harus menunggu perintah Kepala Daerah.
"Kalau menunggu kepala daerah gak bisa nangkap gepeng (gelandangan dan pengemis, red.) dan segala macam," tutupnya sembari tertawa.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota akan memberikan pendampingan hukum kepada Ichwan.
Sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin yang melaksanakan tugasnya saat itu, yang bersangkutan dinilai berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum dari pemerintah.
Seperti diketahui, Ichwan Norkhalik, mantan Pelaksana Tugas Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, resmi dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalsel oleh sejumlah pengusaha periklanan yang merasa dirugikan atas pembongkaran reklame berjenis bando, pada Jumat dini hari, (19/6/2020) lalu.
Ichwan dilaporkan atas tindak pidana perusakan sepihak, sesuai ketentuan pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).