Banjarmasin, Sonora.ID - Ichwan Noorkhalik, terlapor kasus pembongkaran reklame berjenis bando di sepanjang Jalan A. Yani, Banjarmasin, mengancam akan melaporkan balik para pengusaha advertising.
Namun sebelumnya, Ia akan meminta izin dan berkonsultasi terlebih dulu dengan Wali Kota, Ibnu Sina, selaku pimpinannya.
"Kalau seperti ini, ya mari kita buka-bukaan!" tegasnya kepada awak media, Selasa (23/6/2020).
Lalu, buka-bukaan seperti apa yang dimaksud Ichwan?
Rupanya saat kepemimpinan Yudhi Wahyuni sebagai Wali Kota Banjarmasin beberapa tahun silam, ada oknum pengusaha advertising yang pernah memalsukan dan menggelapkan setoran Pajak Reklame.
"Kasus itu sudah diproses di Polda Kalsel dan belum ada keputusan dari pengadilan, apa perlu saya angkat lagi?" ungkapnya.
Baca Juga: Ketua Satpol PP Kota Banjarmasin Dicopot Usai Ramai Polemik Iklan
Untuk itulah, Ia meminta agar proses penegakan perda tidak dihalang-halangi, karena jika tidak ditegakkan, justru dirinyalah yang berarti melanggar hukum.
"Ini menyangkut keadilan yang tidak diketahui pak Wali dan pengusaha. Saya pernah membongkar 12 reklame bando, yang 8 di antaranya adalah milik adik ipar saya. Kalau saya mati, gimana pertanggungjawaban saya?" imbuhnya lagi.
Ichwan menambahkan, pembongkaran bando-bando tersebut dilakukan semata-mata hanya menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin pada 2019 lalu, yang sudah inkrah.
Ditambah lagi surat pernyataan yang dibuat oleh pengusaha sebelum mengajukan izin pembuatan reklame, yang pada poin kedua berbunyi bersedia membongkar sendiri dengan biaya sendiri jika izinnya sudah berakhir. Lalu disambung dengan poin ketiga, jika pembongkaran dilakukan oleh pemerintah, maka pihak yang bersangkutan tidak akan menuntut.
"Karena sudah diputuskan mereka kalah dalam persidangan, selaku aparat yang bertanggungjawab dalam penegakan perda, maka Satpol PP bergerak. Apalagi pak Wali sudah mengingatkan saya dua kali," tutur Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin ini.
Atas dua dasar hukum itu, maka pihaknya langsung melakukan eksekusi di lapangan tanpa menunggu perintah atau instruksi Wali Kota. Karena memang dalam penegakan perda, tidak harus menunggu perintah Kepala Daerah.
"Kalau menunggu kepala daerah gak bisa nangkap gepeng (gelandangan dan pengemis, red.) dan segala macam," tutupnya sembari tertawa.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota akan memberikan pendampingan hukum kepada Ichwan.
Sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin yang melaksanakan tugasnya saat itu, yang bersangkutan dinilai berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum dari pemerintah.
Seperti diketahui, Ichwan Norkhalik, mantan Pelaksana Tugas Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, resmi dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalsel oleh sejumlah pengusaha periklanan yang merasa dirugikan atas pembongkaran reklame berjenis bando, pada Jumat dini hari, (19/6/2020) lalu.
Ichwan dilaporkan atas tindak pidana perusakan sepihak, sesuai ketentuan pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).