Selain pada ASN, kebijakan tersebut juga akan diberlakukan di seluruh kantor instansi dan pelayanan yang ada di wilayah Kabupaten Gowa. Setiap kantor instansi wajib memeriksa para pegawainya apakah mengenakan masker atau tidak sebelum memasuki kantor.
"Dari sidak yang kita lakukan tidak ada ASN yang melanggar. Mereka tertib mengenakan masker meskipun saat berada di dalam ruangan, meski demikian kami tetap memberikan edukasi agar aturan ini dapat dijalankan secara disiplin,"imbuh Rizky.
Baca Juga: Tahapan Pilkada Gowa Berlanjut, Bawaslu Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Diberitakan sebelumnya, Bupati Gowa Adnan telah menetapkan Kantor Pemkab Gowa menjadi kawasan wajib masker sebagai upaya pencegahan penularan covid-19. Hal ini mengingat penularan Covid-19 melalui droplet atau tetesan air liur sangat rentan terjadi.
Olehnya itu, Adnan berharap ASN Pemkab Gowa bisa menjadi pelopor dalam memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan meminta pimpinan SKPD untuk menerapkan protokol Kesehatan di kantor masing-masing. Bagi ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi pembinaan.
"ASN itu pada kategori orang berpendidikan, harus menjadi contoh. Keman-mana dia harus pakai masker, kita tidak boleh menganggap enteng atau remeh karena kita tidak tahu siapa yang membawa virus," tandas Adnan.