Sidak Satpol PP, ASN Gowa yang Tak Kenakan Masker Bakal Dapat Sanksi

23 Juni 2020 16:50 WIB
Satpol PP sidak ASN yang tak mengenakan masker
Satpol PP sidak ASN yang tak mengenakan masker ( )

Selain pada ASN, kebijakan tersebut juga akan diberlakukan di seluruh kantor instansi dan pelayanan yang ada di wilayah Kabupaten Gowa. Setiap kantor instansi wajib memeriksa para pegawainya apakah mengenakan masker atau tidak sebelum memasuki kantor.

"Dari sidak yang kita lakukan tidak ada ASN yang melanggar. Mereka tertib mengenakan masker meskipun saat berada di dalam ruangan, meski demikian kami tetap memberikan edukasi agar aturan ini dapat dijalankan secara disiplin,"imbuh Rizky.

Baca Juga: Tahapan Pilkada Gowa Berlanjut, Bawaslu Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Diberitakan sebelumnya, Bupati Gowa Adnan telah menetapkan Kantor Pemkab Gowa menjadi kawasan wajib masker sebagai upaya pencegahan penularan covid-19. Hal ini mengingat penularan Covid-19 melalui droplet atau tetesan air liur sangat rentan terjadi.

Olehnya itu, Adnan berharap ASN Pemkab Gowa  bisa menjadi pelopor dalam memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan meminta pimpinan SKPD untuk menerapkan protokol Kesehatan di kantor masing-masing.  Bagi  ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi pembinaan.

Baca Juga: Cegah Peningkatan Rasio Penularan Covid-19, Pemkab Gowa Gencarkan Tes Swab di Lapas Perempuan Bolangi

"ASN itu pada kategori orang berpendidikan, harus menjadi contoh. Keman-mana dia harus pakai masker, kita tidak boleh menganggap enteng atau remeh karena kita tidak tahu siapa yang membawa virus," tandas Adnan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm