MAKASSAR, Sonora.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Gowa melakukan inspeksi mendadak (sidak) menindaklanjuti kebijakan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) terkait kewajiban menggunakan masker saat beraktivitas.
Kepala Bidang (Kabid) Trantib Satpol PP Kabupaten Gowa Rizky Abe mengatakan, sidak ini untuk memastikan seluruh ASN lingkup Pemkab Gowa tetap menggunakan masker saat melakukan aktivitas pada masing-masing instansi.
Selain itu, lanjutnya, langkah tersebut untuk mempertegas komitmen pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat dalam menjalankan aturan. Utamanya kepada ASN yang notabene sebagai pelayan ke masyarakat.
Baca Juga: Bupati Gowa Keluarkan Perbup Wajib Masker, Berlaku hingga Perangkat Desa
Menurut Rizky, sidak penggunaan masker di jajaran ASN dilakukan di seluruh kantor yang berada di kawasan Kantor Bupati Gowa.
Sebab, saat ini Kantor Bupati Gowa sudah menjadi kawasan wajib mengenakan masker. Sehingga seluruh ASN yang berada dalam kawasan harus menggunakan masker termasuk dalam ruangan.
"Walaupun kita sudah sudah lakukan pemeriksaan sebelum masuk, tapi terkadang sampai di dalam ruangan ada yang buka masker. Makanya kami sidak ini dilakukan untuk mendisiplinkan," ujar Rizky Abe dalam keterangan persnya.
Baca Juga: Tingkat Konsumsi Ikan Masih 41 Persen, Gowa Jadi Target Safari Gemarikan KKP RI
Selain pada ASN, kebijakan tersebut juga akan diberlakukan di seluruh kantor instansi dan pelayanan yang ada di wilayah Kabupaten Gowa. Setiap kantor instansi wajib memeriksa para pegawainya apakah mengenakan masker atau tidak sebelum memasuki kantor.
"Dari sidak yang kita lakukan tidak ada ASN yang melanggar. Mereka tertib mengenakan masker meskipun saat berada di dalam ruangan, meski demikian kami tetap memberikan edukasi agar aturan ini dapat dijalankan secara disiplin,"imbuh Rizky.
Baca Juga: Tahapan Pilkada Gowa Berlanjut, Bawaslu Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Diberitakan sebelumnya, Bupati Gowa Adnan telah menetapkan Kantor Pemkab Gowa menjadi kawasan wajib masker sebagai upaya pencegahan penularan covid-19. Hal ini mengingat penularan Covid-19 melalui droplet atau tetesan air liur sangat rentan terjadi.
Olehnya itu, Adnan berharap ASN Pemkab Gowa bisa menjadi pelopor dalam memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan meminta pimpinan SKPD untuk menerapkan protokol Kesehatan di kantor masing-masing. Bagi ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi pembinaan.
"ASN itu pada kategori orang berpendidikan, harus menjadi contoh. Keman-mana dia harus pakai masker, kita tidak boleh menganggap enteng atau remeh karena kita tidak tahu siapa yang membawa virus," tandas Adnan.