“Bulan Maret dapat perintah penundaan tahapan melalui surat KPU RI, akibat pandemi corona, 15 Juni dapt surat kembali, dan dipersilahkan mengaktifkan badan ad hoc dan seluruh tahapan lanjutan, KPU Ogan Ilir memetakan diseluruh Kab. OI TPS seluruhnya berjumlah 895 TPS,” ujarnya.
Pihaknya pun mengatakan bahwa untuk pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dilakukan dibulan September.
Baca Juga: Pilkada 2024 Rencananya Akan Diundur ke 2027 Agar Pelaksanaannya Serentak
Saat ini masih dalam tahapan pencocokan data pemilih, pencocokan akan dilakukan di bulan juli sampai dengan 15 Agustus.
“Kami menyiapkan dulu penyelenggara kami yang disebut PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih), sifatnya adhoc dan kerjanya hanya 1 bulan, system kerjanya akan mendata data pemilih, dor to dor, tapi dimasa pandemic ini, maka akan taat pada protocol kesehatan,” ujarnya.
Baca Juga: Persiapan Pemilu Serentak 2020, KPU Riau Berkoordinasi dengan Polda