Lebih lanjut Azis mengatakan pemerintah telah mengambil sikap dengan menyatakan akan di hentikan.
Kemudian nantinya hal tersebut akan menjadi mekanisme pembahasan di DPR sesuai tatib, melalui mekanisme rapat pimpinan kemudian Bamus, dan dibawa ke paripurna untuk melakukan komitmen penghentian.
Sementara untuk inisiator Azis mengatakan DPR RI juga akan mengusut inisiatornya dengan menelusuri dan melihat notulensi, rekaman serta bagaimana proses pembuatan dari naskah akademis hingga menjadi RUU.
Baca Juga: Bantu Penyembuhan Pasien Covid-19, Ventilator Portabel Vent-I dari Jabar untuk Indonesia