Dukun palsu yang berinisial AS ini membuka praktiknya di rumahnya yang bertempat di Depok.
Ketika dimintai keterangan, dukun tersebut menyatakan bahwa dirinya memiliki ilmu untuk menyucikan dan mengobati pasien dengan media mandi kembang.
“Dia membujuk para korban seakan-akan memiliki kemampuan untuk menyucikan korban, lalu para korban itu datang ke si pelaku ini yang katanya mendapatkan kemampuan turun temuru, mampu menyucikan orang dengan mandi kembang itu,” ungkap Azis memberikan keterangan dari pelaku.
Baca Juga: 5 Mitos Seram Burung Gagak, Hadirnya Makhluk Astral Hingga Kematian
Kasus ini ternyata sudah lama terjadi, yaitu pada awal tahun 2020, dan saat ini polisi sudah mengamankan dukun AS yang digadang-gadang sebagai dukun palsu.
“Tersangka kita tangkap karena melanggar pasal 289 KUHP dengan hukuman sembilan tahun,” ungkapnya menambahkan.
Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut, karena kemungkinan terdapat korban lain, selain empat korban yang sudah melapor.
Baca Juga: Bisa Bikin Gila, Ini 5 Cara Menghilangkan Mantra Pelet Cinta