Modus Ritual Mandi Kembang, Dukun Cabul Ini Ngaku Punya Ilmu Menyucikan

26 Juni 2020 09:05 WIB
Dukun Palsu Modus Ritual Mandi Kembang
Dukun Palsu Modus Ritual Mandi Kembang ( https://www.freepik.com/)

Sonora.ID - Sebagai negara yang menghargai berbagai kepercayaan yang ada di dalamnya, masyarakat Indonesia emang sangat terbiasa dengan banyaknya kepercayaan atau tradisi turun temurun.

Salah satunya adalah kepercayaan pengobatan atau ritual budaya, atau juga pengobatan yang dilakukan oleh dukun.

Namun, hal buruk terjadi pada pasien salah satu dukun di Depok, setidaknya ada empat korban yang sudah melapor ke polisi terkait dengan perilaku tidka menyenangkan yang mereka dapatkan dari si dukun tersebut.

Baca Juga: Satu Keluarga Bunuh Seorang Remaja Diduga Ritual Ilmu Hitam di Bantaeng, Polisi Ungkap Motif Asli

Korban-korban ini merasa dilecehkan dengan modus ritual mandi kembang, yang nyatanya tidak membawa dampak apapun kepada si korban.

Berdasarkan keterangan dari Kapolresta Depok, Kombes Azis Andriansyah menyatakan bahwa data terlapor ada empat korban.

Dalam laporan tersebut, korban menyatakan bahwa mereka dicabuli dan ritual yang dilakukan sia-sia, hal ini yang kemudian menjadi alasan para korban melapor ke polisi.

Baca Juga: Viral Ritual 'Sebul Rokok' Guna Keluarkan Aura si Pengantin Wanita

Dukun palsu yang berinisial AS ini membuka praktiknya di rumahnya yang bertempat di Depok.

Ketika dimintai keterangan, dukun tersebut menyatakan bahwa dirinya memiliki ilmu untuk menyucikan dan mengobati pasien dengan media mandi kembang.

“Dia membujuk para korban seakan-akan memiliki kemampuan untuk menyucikan korban, lalu para korban itu datang ke si pelaku ini yang katanya mendapatkan kemampuan turun temuru, mampu menyucikan orang dengan mandi kembang itu,” ungkap Azis memberikan keterangan dari pelaku.

Baca Juga: 5 Mitos Seram Burung Gagak, Hadirnya Makhluk Astral Hingga Kematian

Kasus ini ternyata sudah lama terjadi, yaitu pada awal tahun 2020, dan saat ini polisi sudah mengamankan dukun AS yang digadang-gadang sebagai dukun palsu.

“Tersangka kita tangkap karena melanggar pasal 289 KUHP dengan hukuman sembilan tahun,” ungkapnya menambahkan.

Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut, karena kemungkinan terdapat korban lain, selain empat korban yang sudah melapor.

Baca Juga: Bisa Bikin Gila, Ini 5 Cara Menghilangkan Mantra Pelet Cinta

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm