Selain itu, Eka Apriana juga menjelaskan bahwa dari hasil pendataan penduduk non permanen, menyasar penduduk yang baru datang dari luar daerah.
Penduduk non permanen yg terjaring saat kegiatan tersebut yakni sebanyak 17 orang yang terdiri atas Laki-laki sebanyak 10 orang dan Perempuan sebanyak 7 orang.
"Di mana penduduk non permanen yang sudah tinggal sementara di lingkungan tersebut termasuk kategori belum memiliki identitas maupun belum memperpanjang dokumen penduduk non permanen selama mereka tinggal dan akan ditindak lanjuti oleh Satpol PP Kota Denpasar, " ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Data Duktang di Kota Denpasar, Tempeli Stiker “Khusus” dan Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari
Selain itu pihaknya mengaku terus melalukan sosialisasi dan pengawasan secara berkelanjutan demi menjaga kenyamanan masyarakat serta mempercepat memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, selain sosialisasi protokol kesehatan dan pendataan penduduk non permanen, pihak kami juga telah rutin menggelar sidak masker dan penyemprotan disinfektan" tutupnya.
Baca Juga: Kota Denpasar Terima 1.300 Kantong Beras Bantuan dari Asosiasi Korea Bali