Bali, Sonora.ID - Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar terus terjadi, hal ini disebabkan karena kasus transmisi lokal.
Dalam upaya percepatan penanganan Covid-19, mengingat terjadinya peningkatan kasus transmisi lokal, sehingga Satgas Gotong Royong Kelurahan Sumerta bersama Satgas Lingkungan/Banjar melaksanakan kegiatan pengendalian mobilitas dan penertiban administrasi penduduk non permanen secara berkala dan berkelanjutan di Lingkungan Banjar Tanjung Bungkak.
Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriana saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya yang terdiri dari Pemerintah Kelurahan, Babinkamtibmas dan Babinsa, bersinergi dengan Satgas Lingkungan yang terdiri dari Kaling, Kelihan Adat dan Pecalang menggelar sosialisasi protokol kesehatan dan pendataan penduduk non permanen.
Baca Juga: Terapkan PKM, Kelurahan Sumerta Denpasar Mendata Penduduk Non Permanen
Adapun yang menjadi sasaran yakni wilayah lingkungan seputar Tanjung Bungkak dan secara bertahap menyasar daerah seputaran wilayah tersebut.
"Tentu saja dalam kegiatan ini kami melibatkan seluruh stake holder desa adat dan dinas ke lapangan terkait sosialisasi dan kegiatan pendataan penduduk non permanen sekaligus sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha disekitar wilayah kami tentang bagaimana menjalankan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19. Bagaimana agar para pedagang memakai masker, hand sanitizer, penyemprotkan disinfektan dan menerapkan physical distancing (menjaga jarak)," ungkapnya.
Baca Juga: Desa Adat dan Kelurahan Gencar Monitoring Penduduk Non Permanen
Selain itu, Eka Apriana juga menjelaskan bahwa dari hasil pendataan penduduk non permanen, menyasar penduduk yang baru datang dari luar daerah.
Penduduk non permanen yg terjaring saat kegiatan tersebut yakni sebanyak 17 orang yang terdiri atas Laki-laki sebanyak 10 orang dan Perempuan sebanyak 7 orang.
"Di mana penduduk non permanen yang sudah tinggal sementara di lingkungan tersebut termasuk kategori belum memiliki identitas maupun belum memperpanjang dokumen penduduk non permanen selama mereka tinggal dan akan ditindak lanjuti oleh Satpol PP Kota Denpasar, " ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Data Duktang di Kota Denpasar, Tempeli Stiker “Khusus” dan Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari
Selain itu pihaknya mengaku terus melalukan sosialisasi dan pengawasan secara berkelanjutan demi menjaga kenyamanan masyarakat serta mempercepat memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, selain sosialisasi protokol kesehatan dan pendataan penduduk non permanen, pihak kami juga telah rutin menggelar sidak masker dan penyemprotan disinfektan" tutupnya.
Baca Juga: Kota Denpasar Terima 1.300 Kantong Beras Bantuan dari Asosiasi Korea Bali